JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara menanggapi potensi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Yassierli menyatakan tidak percaya akan terjadi aksi besar-besaran karena banyak pihak justru mengapresiasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Resmi! Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan UMP 2026 Terbaru "Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk pengupahan. Enggak, saya enggak percaya [bakal ada gelombang aksi unjuk rasa]. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
PP Pengupahan 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP ini juga mengatur dua hal penting: gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan besaran kenaikan upah 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari serikat pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penetapan UMP 2026 tidak mencerminkan dan menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai formula baru hanya bersifat teknokratis dan berbasis angka makroekonomi, sehingga kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan pekerja.
Mirah menekankan bahwa dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.
Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan, yang seharusnya sudah disahkan pada November 2025.