JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan skema pengupahan baru untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026.
Ketentuan ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, PP tersebut disusun sebagai jalan tengah antara aspirasi pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Baca Juga: Serapan Lambat, Purbaya Ungkap Kementerian dan Lembaga Kembalikan Anggaran Rp4,5 Triliun ke Negara "PP ini adalah hasil terbaik bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi buruh dan juga masukan dari industri," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Yassierli, regulasi ini menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam menetapkan besaran UMP dan UMR dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Ia menambahkan, PP Pengupahan 2026 juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah mengubah nilai variabel alpha dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.
Dengan perubahan tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alpha.
"Alpha dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai ini juga menjadi instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah yang masih terjadi," kata Yassierli.
Penghitungan kenaikan UMP selanjutnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah minimum.
Dalam PP Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan UMP serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).*