LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2025–2027 tidak boleh lagi bersifat normatif dan berulang.
Roadmap diminta disusun secara tajam, jelas dalam eksekusi, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap pengendalian inflasi.
Penegasan itu disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, saat memberikan arahan dalam Rapat Pendahuluan Penyusunan Roadmap TPID 2025–2027 di Kantor Bupati Deli Serdang, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Natal Oikumene 2025, Deli Serdang Tunjukkan Wajah Toleransi Indonesia "Dua tahun ke depan jangan lagi sekadar menyalin program lama. Kita butuh roadmap yang tegas, terukur, dan benar-benar berdampak pada pengendalian inflasi," kata Hendra.
Ia menyinggung pengalaman sepanjang 2025, ketika harga sejumlah komoditas pangan strategis—seperti cabai, beras, dan telur—sempat melonjak meskipun produksi daerah dinilai mencukupi.
Kondisi itu, menurutnya, menandakan persoalan inflasi tidak semata soal ketersediaan barang.
"Masalah utamanya ada pada lemahnya intervensi hulu dan panjangnya rantai distribusi," ujarnya.
Hendra menekankan sektor pertanian dan peternakan harus menjadi fokus utama roadmap TPID karena masih berada dalam kendali pemerintah daerah.
Intervensi tidak cukup dilakukan melalui operasi pasar atau subsidi harga yang bersifat sementara.
Pemerintah daerah, kata dia, harus masuk sejak awal melalui bantuan sarana produksi, pendampingan teknis, hingga skema kemitraan yang adil.
Dengan begitu, saat panen tiba, harga bisa dikendalikan tanpa merugikan petani dan peternak.
"Kalau biaya tanam dan produksi sudah dibantu pemerintah, maka ada ruang komitmen agar hasil panen dijual dengan harga wajar. Ini harus dirumuskan secara teknis dalam roadmap," ujarnya.