BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) dapat mulai berlaku pada 2027, lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 2028.
Percepatan ini diajukan melalui usulan amandemen ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan percepatan itu penting agar perlindungan bagi pemegang polis dapat segera berjalan.
Baca Juga: Desakan Pembentukan Pansus Banjir Sumatera Usai Temuan Kayu Gelondongan, Puan Maharani Angkat Suara "Existing-nya itu 1 Januari 2028. Sekarang yang kita propose ke DPR adalah 2027," ujarnya dalam kegiatan Literasi Menabung dan Berasuransi di Dago, Kabupaten Bandung, Sabtu, 6 Desember 2025.
Saat ini LPS memiliki aset Rp 273 triliun, jumlah yang belum termasuk dana khusus dari Program Penjaminan Polis.
Karena kontribusi PPP belum mulai dipungut, implementasi awal program akan mengandalkan dana cadangan LPS yang tersedia.
Purba menyebut Undang-Undang P2SK memberi mandat bahwa dana existing dapat digunakan sementara untuk kebutuhan penanganan industri asuransi.
"Ketika program penjaminan polis diberlakukan pertama kali, belum ada funding yang masuk.
Karena itu, UU P2SK sudah mengatur bahwa untuk penanganan asuransi dapat digunakan dana yang existing," katanya.
PPP merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
LPS menyiapkan tiga skema penjaminan bagi pemegang polis: pembayaran klaim, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, serta pengembalian polis.
Nilai pertanggungan yang dijamin diprediksi berada pada kisaran Rp 500 juta–Rp 700 juta, atau sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis.