JAKARTA– Pemerintah menegaskan bahwa barang impor bekas atau thrifting tidak akan dilegalkan melalui skema pajak maupun kuota impor.
Penegasan itu disampaikan setelah kelompok pedagang pakaian bekas meminta agar pemerintah menarik pajak 7,5 sampai 10 persen demi memberikan dasar legalitas atas praktik perdagangan yang selama ini berlangsung.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang bekas impor tetap berada dalam kategori ilegal, sehingga tidak dapat dimasukkan ke mekanisme perpajakan.
Baca Juga: Efek Ganda DBFW: Produk Lokal Bali Makin Populer, Budaya Tetap Terjaga "Ya namanya ilegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus," ujar Budi saat ditemui di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Desember 2025.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menuturkan tidak ada payung hukum yang memungkinkan barang ilegal dikenakan pajak atau diberikan kuota impor.
"Enggak mungkin dipajakin barang ilegal. Statusnya jelas. Enggak mungkin juga dikasih kuota," kata Temmy.
Temmy menanggapi rencana sejumlah pedagang thrifting yang hendak mengajukan judicial review agar regulasi perdagangan barang bekas impor diubah.
Menurutnya, langkah itu merupakan hak warga negara. "Mau JR silakan. Itu hak mereka. Nanti berjuang di Mahkamah Agung," ujarnya.
Kementerian UMKM juga akan menggelar pertemuan dengan para pedagang thrifting dari berbagai daerah, mulai Pasar Senen, Gedebage, hingga Bali.
Pertemuan tersebut membahas kesiapan pedagang untuk beralih menjual produk lokal sebagai substitusi barang impor ilegal.
"Kesiapan mereka itu yang harus kita pastikan," kata Temmy.
Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengusulkan skema pajak untuk melegalkan perdagangan pakaian impor bekas.