BANDA ACEH — Ditreskrimsus Polda Aceh, bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Pangan Aceh, menggelar inspeksi pangan di tujuh kabupaten/kota pascabanjir.
Kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, sekaligus mencegah praktik penimbunan oleh pedagang.
Inspeksi dimulai sejak Minggu, 30 November 2025, dan menyasar Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menegaskan pengawasan difokuskan pada beras, telur, daging, dan cabai agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang melampaui batas wajar.
Baca Juga: Kapolda Aceh Patroli Udara Pastikan Jalur Darat Perbatasan Sumut–Aceh Aman untuk Distribusi Bantuan "Polda Aceh, Bapanas, Dinas Pangan Aceh, dan instansi terkait mengawal agar harga beli masyarakat tidak melebihi ketentuan. Satgas Pangan kami optimalkan, dan setiap kabupaten/kota dipantau langsung oleh personel," ujar Zulhir, Selasa (2/12/2025).
Langkah ini diharapkan memberikan rasa tenang kepada masyarakat, sembari memastikan distribusi pangan berjalan lancar dan transparan, serta menghindari potensi spekulasi pascabanjir.*
(dh)