JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat industri olahraga nasional melalui kebijakan izin edar produk olahraga.
Kebijakan ini bertujuan memastikan perlengkapan atlet di Indonesia diproduksi dalam negeri, memenuhi standar mutu, serta mendorong kemandirian industri alat olahraga nasional.
Langkah awal kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Kemenpora pada Selasa (25/11).
Baca Juga: Kemenpora Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung untuk Awasi Anggaran Olahraga dan Kepemudaan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan pentingnya kerja sama tersebut dalam memperkokoh struktur industri olahraga, mulai dari alat olahraga, apparel, hingga alas kaki.
"Kerja sama ini memastikan produk beredar di Indonesia berasal dari pelaku industri dalam negeri dan memenuhi standar kualitas dan keamanan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Salah satu fokus utama adalah penyusunan kebijakan izin edar perlengkapan olahraga yang mengatur standar kualitas serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi.
Agus menjelaskan bahwa penerapan TKDN dan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan menumbuhkan industri lokal, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang ekspor yang berkelanjutan.
"Kemenperin mengurusi standardisasi, sementara Kemenpora mendorong pemanfaatan perlengkapan tersebut oleh atlet dan pelatih. Harapannya, dukungan perlengkapan lokal mampu meningkatkan performa atlet saat berkompetisi," tambah Agus.
Menpora Erick Thohir pun menyambut positif kebijakan ini.
Dia menekankan perlunya regulasi yang mendukung kelancaran ekosistem industri olahraga tanpa mengekang inovasi.
"Deregulasi ini jangan mengekang, justru mendukung ekosistem industri agar dimudahkan," kata Erick.
MoU ini juga mencakup penguatan rantai pasok industri olahraga, pengembangan SDM melalui pelatihan dan pemagangan, integrasi data dan teknologi, promosi produk lokal, hingga pengembangan kawasan industri tematik olahraga.