JAKARTA- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menepis isu bahwa banyak investor menarik diri akibat pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di IKN.
Menurut Basuki, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bukan mencabut HAT, melainkan merevisi mekanismenya.
"Kalau sebelumnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung, kini direvisi menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," jelas Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 Basuki menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, investor semakin percaya diri menanam modal di IKN.
"Bapak Presiden sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," ujarnya.
Meski begitu, Basuki menegaskan tidak ada insentif tambahan yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT sebelumnya yang dijanjikan kepada investor.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai putusan MK yang membatalkan HAT IKN selama 190 tahun sebagai koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.
"Putusan ini penting agar pembangunan tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum," ungkapnya, Minggu (23/11).
Herry menekankan, pembatalan HAT oleh MK tidak menghentikan proyek IKN, melainkan mendorong pemerintah menata ulang regulasi agar investor tetap memiliki kepercayaan.
"Nasib IKN ke depan ditentukan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional," katanya.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023.
Mahkamah menegaskan, pengaturan dua siklus HAT tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.