DENPASAR— Bank Mandiri resmi menyiapkan sistem pembayaran dan layanan pendukung untuk program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali.
Implementasi layanan ini dijadwalkan mulai Senin, 24 November 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi daerah yang mengatur pungutan bagi wisatawan asing.
Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, menjelaskan, fasilitas yang disiapkan mencakup sistem pembayaran daring melalui platform resmi, termasuk We Love Bali, serta titik pembayaran di bandara, pelabuhan, hotel, dan objek wisata.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Bali Gelar Sidak Harga Beras, Pedagang dan Konsumen Tenang "Target kami adalah memudahkan wisatawan sekaligus memastikan seluruh transaksi tercatat secara akurat. Sistem ini akan segera beroperasi dan mendukung kelancaran program PWA," ujar Alexander saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Program PWA, yang diwajibkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, menetapkan pungutan sebesar Rp150.000 per wisatawan asing.
Dana ini akan dialokasikan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, peningkatan sarana pariwisata, serta pengelolaan sampah.
Gubernur Koster menekankan, Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan pungutan wisatawan berbasis regulasi daerah.
"Langkah ini visioner, untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Bali yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan," ujar Koster.
Pembayaran PWA dapat dilakukan sebelum kedatangan melalui layanan daring atau langsung saat tiba di Bali, sehingga wisatawan mendapat kemudahan dan Pemerintah Provinsi Bali memperoleh data yang akurat terkait pengunjung.
Kerja sama ini diharapkan mendorong ekosistem pariwisata yang lebih bertanggung jawab, meningkatkan kualitas layanan wisata, sekaligus memperkuat pendanaan untuk pelestarian seni, budaya, dan alam Pulau Dewata.*(dh)