JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah mengganti peredaran barang thrifting atau pakaian bekas impor dengan produk lokal.
Ia menilai langkah ini strategis untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus membuka peluang ekspor baru.
Imas menegaskan bahwa barang thrifting merupakan produk ilegal yang merugikan pasar domestik dan mengancam keberlanjutan industri tekstil nasional.
Baca Juga: Bupati Asri Ludin: KDMP Jadi Solusi Harga Pupuk Terjangkau dan Petani Naik Kelas "Kami menyambut baik langkah pemerintah. Barang thrifting adalah barang ilegal yang mengancam industri dalam negeri. Kebijakan ini justru akan memperkuat daya saing produk lokal," ujar Imas di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Menurut Imas, membanjirnya pakaian bekas impor membuat produsen lokal kesulitan bersaing secara harga.
Ia menilai jika penjualan produk lokal meningkat, dampak penggandanya (multiplier effect) terhadap ekonomi nasional akan signifikan.
"Industri manufaktur kembali bergairah, permintaan bahan baku naik, dan lapangan pekerjaan semakin luas," katanya.
Ia meminta seluruh pihak mendukung kebijakan tersebut, termasuk para pedagang thrifting agar mematuhi regulasi baru.
Sebaliknya, merek lokal diminta menjaga kualitas agar mampu bersaing secara sehat.
Imas juga menyoroti pentingnya pengawasan oleh Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan sepanjang masa transisi menuju penggantian penuh produk thrifting.
"Pastikan proses transisi tidak dimanfaatkan oknum tertentu. Jika ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Legislator PKB dari Jawa Barat itu mengingatkan bahwa kebijakan substitusi tidak boleh sekadar mengganti, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi para pedagang yang bergantung pada bisnis thrifting.