JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penindakan terhadap impor baju bekas atau thrifting bukan ditujukan untuk menyingkirkan bisnis thrifting yang tengah digandrungi masyarakat, melainkan untuk memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers "APBN Kita" di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang yang masuknya ilegal," kata Purbaya.
Baca Juga: Aceh Utara Luncurkan “Wisata Bangkit”, Menyapa Generasi Digital Lewat Sejarah Samudera Pasai Ia menanggapi kritik yang dilontarkan anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, yang menilai pemerintah terlalu cepat menindak usaha thrifting tanpa solusi bagi pelaku usaha.
Purbaya menilai argumen tersebut keliru karena kebijakan ini tidak terkait penerimaan pajak, melainkan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.
"Kalau barang bekas itu ilegal, tetap ilegal. Tidak relevan bicara bayar pajak atau tidak. Itu sama seperti menagih pajak dari ganja, tetap ilegal," ujar mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Purbaya menambahkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan instansi terkait akan memperketat pengawasan di pelabuhan untuk mencegah masuknya barang ilegal.
"Kasus nyelundup pasti akan terdeteksi. Yang dulu bisa lolos, ke depan tidak akan lagi," tegasnya.
Sementara itu, Adian Napitupulu sebelumnya menekankan bahwa pelaku bisnis thrifting siap dilegalkan dan membayar pajak.
Menurut Adian, total impor pakaian bekas hanya sekitar 0,5% dari 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Ia juga menekankan aspek kesadaran lingkungan, karena 67% generasi Z di Indonesia menyukai pakaian bekas sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan limbah tekstil global.
"Negara harus menguasai data sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai pelaku usaha kecil justru dirugikan," kata Adian.