JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang.
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tercatat menunggak pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi dengan nilai mencapai Rp 25,47 miliar.
Penyanderaan merupakan bentuk penegakan hukum dalam penagihan pajak ketika wajib pajak dianggap tidak beritikad baik melunasi kewajiban.
Baca Juga: Coretax Siap Diterapkan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap utang pajak di atas Rp 100 juta dan berada dalam kerangka Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa penyanderaan dilakukan setelah proses penagihan formal tak membuahkan hasil.
SHB diketahui terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang.
"Penyanderaan merupakan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan hak negara terpenuhi sekaligus memberikan efek jera," ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi.
Menurutnya, DJP tidak berniat menjatuhkan tindakan yang tidak adil melainkan menjalankan amanat regulasi.
Wajib pajak dapat dibebaskan dari penyanderaan setelah seluruh tunggakan dan biaya penagihan dilunasi.
DJP mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Seluruh layanan perpajakan, termasuk konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak maupun saluran resmi seperti Kring Pajak 1500200, tidak dipungut biaya.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memahami ketentuan perpajakan melalui kanal resmi seperti situs pajak.go.id dan layanan bantuan yang tersedia, guna mencegah sengketa atau tindakan penagihan lanjutan.