JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 22 November 2025 jika besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan pemerintah tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan dalam konferensi pers daring, Selasa (18/11/2025), bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperkirakan hanya akan menaikkan UMP sekitar 3,75 persen.
Baca Juga: KSP-PB Tolak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 3,5 Persen: “Naik Rp80 Ribu, Jahat Benar Negeri Ini” "Dengan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen," kata Said.
KSPI menilai angka tersebut jauh di bawah kebutuhan pekerja dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan daya beli pekerja.
Pada 2025, UMP naik sebesar 6,5 persen. KSPI sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP 2026 minimal setara tahun lalu, meskipun awalnya mengajukan kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Apabila keputusan pemerintah tetap di angka 3,75 persen, KSPI akan mengerahkan ratusan ribu buruh di seluruh kota industri di Indonesia.
"Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh turun ke jalan. Di Istana dan DPR RI mungkin sekitar 15.000 buruh," ujar Said.
Lebih lanjut, KSPI juga merencanakan aksi mogok nasional pada pertengahan Desember mendatang.
Mogok akan dilakukan di 300 kabupaten/kota industri dan mencakup 5.000 pabrik.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan keputusan final mengenai UMP 2026 belum ditetapkan.
Pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan provinsi.