JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menolak rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 3,5 persen yang disinyalir menjadi usulan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Kenaikan itu dinilai terlalu rendah dan jauh dari harapan buruh untuk menjaga daya beli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya menerima bocoran bahwa pengumuman resmi kenaikan UMP akan disampaikan Kemnaker pada 21 November 2025.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Suareska Ginting: Dari Warung Kelontong ke Pusat Layanan Keuangan, Angkat Ekonomi Desa "Menolak keras rencana Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 dengan formula pemerintah," kata Said dalam konferensi pers, Selasa, 18 November 2025.
Said menjelaskan rumus kenaikan UMP yang disusun pemerintah mengacu pada tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi berada pada angka 2,65 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat 5,12 persen dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah diperkirakan berada pada rentang 0,2 hingga 0,7.
Jika seluruh komponen formula dijumlahkan, Said menyebut nilai kenaikan UMP hanya sekitar 3,75 persen.
"Nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12 persen. Itu sebabnya indeks tertentu 0,2 sampai 0,7 kami tolak," ujarnya.
Untuk menggambarkan dampak rendahnya kenaikan tersebut, Said mencontohkan UMP Jawa Barat yang berada pada angka Rp2.191.238.
Dengan kenaikan sekitar 3,5 persen, buruh hanya akan menerima tambahan sekitar Rp80 ribu per bulan.
"Jahat benar negeri ini, naik hanya Rp80 ribu. Dibagi 30 hari berarti sekitar Rp2.800 per hari," kata Said.