JAKARTA- Pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran pinjaman koperasi merah putih melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, revisi aturan ini hanya membutuhkan penyesuaian minor. "Itu gampang cuma coret 1–2 baris, selesai," ujarnya saat dikutip Antara, Minggu (16/11/2025).
Aturan baru akan memastikan pembayaran cicilan pinjaman Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan dijamin pemerintah. Purbaya menegaskan, skema ini meminimalkan risiko bagi perbankan karena seluruh utang dijamin oleh negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Cukai Popok dan Tisu Basah, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi hingga Tumbuh 6 Persen Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan bahwa pembangunan fisik koperasi merah putih membutuhkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar per lokasi.
Saat ini, 7.923 titik kopdes telah mulai dibangun secara serentak.
Skema pembiayaan disalurkan kepada Agrinas, yang bertugas melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Termin pertama senilai hampir Rp600 miliar telah dicairkan sebagai uang muka.
Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan.
Pada November 2025, data tanah yang masuk diharapkan mencapai 40.000 bidang, dengan 20.000 titik mulai dibangun.
Desember, total titik pembangunan diproyeksikan meningkat hingga 50.000, dan total tanah terdata bisa menembus 80.000 bidang.
Seluruh pembangunan fisik kopdes/kel merah putih ditargetkan selesai pada Maret 2026.
Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat koperasi desa sebagai pusat ekonomi lokal, tetapi juga menciptakan jaringan usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan.*