JAKARTA– Pemerintah mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area dimanfaatkan untuk pelaku UMKM.
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
"Seluruh fasilitas pemerintah akan memberi ruang bagi pelaku UMKM. Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, fasilitas publik harus 30 persen digunakan untuk UMKM," ujar Muhaimin.
Baca Juga: Deli Serdang Perluas Car Free Day ke Kecamatan Lain, Masyarakat Nikmati Layanan Gratis dan Hiburan Seru! Selain itu, pemerintah menyiapkan program Pasar 1001 Malam untuk mengoptimalkan fasilitas negara yang tidak terpakai agar dapat dikelola oleh UMKM, memberikan ruang display dan ekshibisi yang efektif.
Muhaimin juga menyampaikan langkah pemberdayaan bagi petani berpenghasilan rendah, termasuk penyediaan tanah dan alat produksi bagi masyarakat di desil 1–2.
Pemerintah pun akan memperketat pembatasan impor barang bekas, khususnya pakaian, untuk melindungi pelaku usaha lokal.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ruang bisnis bagi UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi lokal melalui pemanfaatan fasilitas publik yang lebih optimal.*
(kp/M/006)