JAKARTA– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan di pabrik ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK tersebut.
"Kami belum dapat kabar kalau seandainya industri atau pabrik ban itu mengalami penutupan atau pengurangan karyawan," ujar Febri saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/10).
Baca Juga: Jawa Barat Catat Jumlah PHK Tertinggi September 2025, Kalimantan Utara dan Jawa Timur Menyusul Febri menegaskan, secara umum industri ban dan karet nasional masih dalam kondisi stabil. Menurutnya, tingginya jumlah kendaraan di dalam negeri menjadi indikator bahwa permintaan ban dari industri otomotif masih cukup baik.
"Industri ban atau karet masih bagus untuk dalam negeri. Kendaraan kami juga masih banyak, dan permintaan dari industri otomotif juga masih bagus," tambahnya.
Ratusan Pekerja Gelar Aksi Protes di Depan Pabrik Michelin
Sementara itu, ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Cikarang, Bekasi, Kamis (30/10).
Mereka menolak kebijakan perusahaan yang disebut telah melakukan PHK terhadap 280 pekerja secara sepihak.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menilai langkah perusahaan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap keputusan PHK seharusnya terlebih dahulu dirundingkan dengan pihak serikat pekerja.
"Manajemen berdalih menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja, padahal sesuai putusan MK No. 168, setiap PHK harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja," kata Guntoro melalui keterangan tertulis di laman resmi SPSI Bekasi.
Selain menolak PHK, para pekerja juga menolak penyerahan logistik perusahaan kepada pihak ketiga karena dinilai berpotensi menimbulkan gelombang PHK baru.
"Percayalah, ini adalah perjuangan kami semua. Kami menolak PHK, menolak penyerahan logistik kepada pihak ketiga, serta melayangkan surat protes atas pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama)," tegas Guntoro.