PADANG LAWAS UTARA– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Padangsidimpuan resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik serta Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah. Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Jumat (24/10/2025).
Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini tidak sekadar administratif, tetapi merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan PLN dalam pengelolaan pajak tenaga listrik dan penerangan jalan umum (PJU) yang transparan dan tertib.
"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta ketertiban dalam pengelolaan PJU, termasuk menertibkan penerangan jalan yang belum memiliki legalitas atau belum terdata resmi. Semua ini pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat," ujar Bupati.
Baca Juga: Ormas Islam Siap Sinergi dengan Prabowo untuk Ajak Warga Tenang dan Jaga Kondusifitas Pasca-Kericuhan Ia menambahkan, PBJT atas tenaga listrik merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Padangsidimpuan, Irwan Sofwan, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan, PLN siap mendukung optimalisasi pembayaran listrik pemerintah serta penertiban dan pemeliharaan PJU, sehingga layanan penerangan publik di Kabupaten Padang Lawas Utara semakin baik, aman, dan tepat sasaran.
"Sinergi ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat," kata Irwan.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat daerah, termasuk Asisten II, Kepala BPKPD, Kepala Dinas Perhubungan, serta staf PLN. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang kelistrikan dan penerangan jalan umum.*
(M/006)