JAKARTA – Komisi II DPR RI menyoroti fenomena mengendapnya dana daerah senilai Rp234 triliun di bank.
Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyatakan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda) akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut.
"Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank," kata Khozin, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Nomor Kamu Terpilih! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp114.000 Hari Ini Khozin mempertanyakan kinerja pemda yang hingga saat ini menempatkan dana publik ratusan triliun di perbankan, yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat dan program strategis nasional.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?" ujar Khozin.
Khozin menambahkan, jika dana ditempatkan secara sengaja di bank, hal itu berpotensi menghambat fungsi pemda dalam pelayanan publik dan mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, jika pengendapan dana mengikuti pola belanja akhir tahun, menurutnya perlu ada perubahan skema pengelolaan belanja daerah agar lebih efisien.
Selain itu, Khozin menyoroti efektivitas pengawasan Kemendagri terhadap pemda. Ia menekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana daerah.
"Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan," kata Khozin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat peningkatan dana pemda yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.
Data Kementerian Keuangan per September 2025 menunjukkan angka dana mengendap mencapai Rp234 triliun, yang menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah meski dana telah cepat disalurkan pemerintah pusat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan peran pemerintah pusat dalam memastikan dana publik digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.*