JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil menyusul kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Agus Gumiwang Sambut Positif Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS: “Ini Kebijakan Pro-Rakyat” Purbaya menambahkan, kenaikan iuran JKN baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka lebih dari 6 persen. Saat ini, menurutnya, perekonomian masih berada pada level sekitar 5 persen.
Selain itu, Menteri Keuangan juga menekankan perlunya memperhatikan daya beli masyarakat, terutama peserta kelas bawah. "Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah.
Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Jadi kalau sekarang belum (dinaikkan iuran)," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut pihaknya masih membahas opsi peningkatan anggaran. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak selalu harus berupa kenaikan iuran.
"Yang sustainabilitasnya kita bahas, tapi kan tidak harus naik iuran, harus segala macam itu," ujarnya.
Keputusan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program JKN dan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya di tengah pemulihan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil.*
(cn/M/006)