JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap VII bersama 109 pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program sinergi fiskal yang telah dijalankan sejak 2019, dan kini mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Penandatanganan PKS tahap VII ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pengawasan wajib pajak potensial, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir Serbelawan, Janjikan Solusi Permanen Sungai Sikkam Sinergi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan daerah sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan, penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.
"Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah," ujar Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kerja sama pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil positif. Hingga kuartal II-2025, setoran pajak hasil kolaborasi mencapai total Rp202,82 miliar.
"Realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama tercatat sebesar Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp175,98 miliar," papar Bimo.
Menurutnya, hasil tersebut menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat tata kelola fiskal nasional.
"Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan — demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera," tegasnya.
Sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi model kerja sama fiskal yang berkelanjutan, membuka peluang bagi optimalisasi penerimaan negara, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan jangka panjang.*
(kp/m006)