JAKARTA – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa program mandatory bensin dengan campuran etanol 10 persen atau E10 akan mulai berlaku pada tahun 2028.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya yang menyebutkan bahwa implementasi E10 akan diterapkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
"Dua tiga tahun, sekitar 2028," ujar Eniya, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Bahlil: Masa Percaya Medsos Dibanding BPS? Eniya menambahkan, program E10 ini baru akan diterapkan pada sektor non-public service obligation (non-PSO).
Sebagian besar pengguna BBM non-PSO adalah kendaraan produksi setelah tahun 2000, yang dinilai lebih adaptif terhadap campuran etanol hingga 20 persen.
"Bioetanol diterapkan di non-PSO, bukan PSO. Nah, non-PSO penggunanya itu rata-rata lebih tinggi dan mesin di atas 2000," jelasnya.
Diperkirakan kebutuhan etanol untuk mendukung program mandatory E10 di sektor non-PSO mencapai 1,2 juta kiloliter (kl).
Sementara itu, pemerintah juga tengah mendorong perluasan penggunaan E5 yang sebelumnya masih dalam tahap uji pasar. Saat ini, E5 sudah dipasarkan Pertamina melalui produk Pertamax Green 95 dan baru tersedia di sejumlah SPBU.
Untuk mendukung program ini, Eniya memastikan pihaknya tengah menyiapkan payung hukum bagi mandatory B5. "Kepmennya masih dibahas. Kepmen itu akan mandatori E5 dulu atau bagaimana, ini sedang dibahas," pungkasnya.*
(vo/mt)