JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat inflasi tertinggi secara nasional pada bulan September 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), inflasi Sumut tercatat sebesar 5,32 persen, melampaui provinsi lain di Indonesia.
Inflasi tersebut disusul oleh Riau (5,08 persen) dan Aceh (4,45 persen), menandai bahwa mayoritas wilayah di Pulau Sumatra mengalami tekanan harga yang cukup tinggi sepanjang bulan lalu.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Hadiri HUT ke-80 TNI: Kukuhkan Sinergi TNI–Rakyat di Sumut Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan bahwa inflasi di atas 5 persen tergolong tinggi dan sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Ia meminta perhatian serius dari para kepala daerah, khususnya di 10 provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi.
"Kalau teman-teman kepala daerah turun langsung ke pasar, dengan angka ini, tentu kenaikan harga sangat dirasakan oleh masyarakat," tegas Tomsi dalam rapat yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain provinsi, Tomsi juga menyoroti dua daerah di Sumut yang mengalami inflasi sangat tinggi pada September 2025, yaitu Kabupaten Deli Serdang (6,81 persen) dan Kota Pematang Siantar (5,84 persen).
Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan inflasi di Sumatera Utara tidak hanya tinggi di tingkat provinsi, tetapi juga signifikan di level kabupaten/kota.
Kemendagri menilai inflasi tinggi di sejumlah wilayah disebabkan oleh gangguan distribusi barang dan kenaikan harga bahan pangan.
Namun, Tomsi menyoroti bahwa kondisi medan distribusi bukan satu-satunya faktor, karena provinsi dengan tantangan geografis seperti Papua Pegunungan justru mampu menjaga inflasi tetap rendah di angka 3,55 persen.
"Teman-teman kepala daerah harus bekerja keras. Kalau Papua Pegunungan yang kondisi medannya sulit bisa 3,55 persen, seharusnya daerah lain bisa lebih baik," ujar Tomsi.
Daftar 10 Provinsi Inflasi Tertinggi September 2025:- Sumatera Utara – 5,32%- Riau – 5,08%- Aceh – 4,45%- Sumatera Barat – 4,22%- Sulawesi Tengah – 3,88%- Jambi – 3,77%- Sulawesi Tenggara – 3,68%- Papua Pegunungan – 3,55%- Sumatera Selatan – 3,44%- Papua Selatan – 3,42%