JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku UMKM mampu meningkatkan ketersediaan hunian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa program ini memberikan kemudahan akses pembiayaan, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan peran UMKM dalam pembangunan perumahan.
Sri Haryati menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan inovasi melalui KPP untuk memberikan peluang lebih luas bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, dan UMKM agar dapat berperan aktif dalam pembangunan properti nasional.
Baca Juga: INALUM Gelar Vendor Event 2025, Perkuat Sinergi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, dengan penerima manfaat dibagi menjadi dua kelompok, yakni sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand).
Sisi supply ditujukan untuk pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan dengan plafon pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar, yang dapat dicairkan sekaligus, bertahap, atau bergulir sesuai kesepakatan.
Sisi demand fokus pada UMKM yang memanfaatkan kredit untuk mendukung usaha mereka, seperti membeli rumah, menyewa gudang, atau membiayai kegiatan operasional usaha, sehingga KPP juga ikut meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan nasional.*
(ant/dv29)