JAKARTA- Kasus paparan radioaktif Cesium-137 yang ditemukan pada produk udang asal Indonesia berujung pada langkah tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Mulai 31 Oktober 2025, setiap produk udang dan rempah dari wilayah tertentu di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung wajib memiliki sertifikasi impor yang menjamin bebas dari kontaminasi radioaktif sebelum diizinkan masuk pasar Amerika Serikat
Kebijakan ini diumumkan FDA pada 3 Oktober 2025 dan menjadi penerapan pertama wewenang sertifikasi impor yang diatur dalam Food Safety Modernization Act (FSMA). Melalui aturan ini, FDA dapat memastikan keamanan pangan impor sebelum meninggalkan pelabuhan ekspor.
Baca Juga: Gubernur Lampung Dorong Pengawasan Ketat Dapur MBG, Cegah KLB Terulang Langkah tersebut diambil setelah U.S. Customs and Border Protection mendeteksi kadar tinggi Cesium-137 dalam sejumlah pengiriman udang serta dalam sampel cengkeh dari Indonesia. Hasil temuan itu kemudian dikonfirmasi oleh laboratorium FDA.
"Dengan sertifikasi, produk yang memenuhi standar tetap bisa masuk, sementara produk yang berpotensi berbahaya ditahan sebelum sampai ke konsumen," tulis FDA dalam pernyataannya, Minggu (5/10/2025).
Import Alert #99-52 kini diberlakukan khusus untuk produk udang dan rempah asal Jawa dan Lampung—dua wilayah yang menjadi sentra utama penghasil udang Indonesia.
Menanggapi hal ini, Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan IPB University, Roni Nugraha, menilai bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum memperkuat budaya mutu di sektor perikanan nasional.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam rantai produksi.
"Indonesia sebenarnya sudah baik dalam menerapkan sistem keamanan pangan untuk produk ekspor perikanan. Namun, kasus ini menunjukkan perlunya investigasi lebih lanjut di luar industri perikanan, misalnya pada area pabrik pengumpulan besi bekas yang diduga menjadi sumber cesium," ujar Roni
Ia juga menekankan bahwa lembaga pengawasan harus lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi kontaminasi eksternal yang tidak terdeteksi oleh prosedur standar industri.
"Budaya mutu dan budaya keamanan pangan harus terus digalakkan untuk menjaga kepercayaan global terhadap produk perikanan Indonesia," pungkasnya.*
(lip/dv14)