JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak mengomentari hal-hal di luar kewenangannya sebagai bendahara negara, khususnya menyangkut subsidi energi seperti LPG 3 kilogram.
Pernyataan ini muncul usai Purbaya berselisih pandang dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait harga dan subsidi LPG 3 kg.
"Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian," tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Luhut: Kemenkeu Tak Perlu Ambil Anggaran MBG yang Tak Terserap Misbakhun menilai tugas utama Menteri Keuangan adalah memastikan pembayaran subsidi dilakukan tepat waktu, transparan, dan akuntabel dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, bukan ranah Kemenkeu untuk ikut campur dalam penentuan harga maupun distribusi subsidi LPG.
"Yang harus dibenahi adalah tata kelola pembayaran subsidi yang selama ini kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik," katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa inti dari subsidi energi adalah menjaga daya beli masyarakat miskin dan memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
Karena itu, polemik antarkementerian tidak boleh menghambat realisasi subsidi.
Polemik bermula saat Purbaya menyampaikan bahwa harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025).
Namun pernyataan itu dikritik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut Purbaya salah membaca data.
"Mungkin Menkeu-nya belum dikasih masukan dengan baik atau timnya perlu menyempurnakan data," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (2/10/2025).