JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambahkan ketentuan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022, yang secara tegas melarang pengubahan Gula Kristal Rafinasi (GKR) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) melalui proses kimiawi.
Langkah ini merupakan respon atas maraknya praktik penyalahgunaan GKR yang seharusnya hanya digunakan sebagai bahan baku industri, namun didistribusikan ke pasar konsumen dalam bentuk gula konsumsi.
"GKR itu untuk industri. Tapi di lapangan ditemukan adanya 'gulavit', artinya GKR dicampur bahan kimia tertentu hingga menjadi GKP," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi dan Perindustrian Sinergi Kembangkan 154 Kawasan Transmigrasi Kemendag mengungkapkan temuan hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang tahun 2025. Dari 30 merek gula yang diuji, terdapat enam merek yang menggunakan GKR sebagai bahan baku GKP.
Hasil ini diperkuat oleh uji laboratorium menggunakan metode ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).Praktik ini disebut tak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada rendahnya serapan gula petani lokal.
"Ada tiga indikasi pelanggaran. Pertama, bahan baku GKR digunakan untuk GKP. Kedua, ini berdampak ke petani. Ketiga, merek pelanggar justru sudah punya SNI dan izin edar GKP," tegas Budi.
Dalam ketentuan Permendag 17/2022, GKR dilarang keras diperjualbelikan secara langsung ke konsumen atau pasar eceran, karena hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman skala besar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik "rembesan" GKR ke pasar konsumsi, yang kemudian diproses ulang secara kimiawi menjadi produk GKP atau dijual sebagai gula vitamin (gulavit).
Sebagai langkah korektif, Kemendag tengah menyusun norma pelarangan lebih tegas terkait hal ini, dan akan memfinalisasi revisi aturan dalam waktu dekat, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kajian sedang kami rampungkan. Revisi Permendag ini akan memperkuat pengawasan dan memberi sanksi bagi pelanggar," tambah Budi.Sejumlah anggota DPR RI juga mendesak agar aturan ini segera disahkan dan disosialisasikan secara luas.
Selain menyelamatkan industri gula nasional, aturan ini juga dinilai penting untuk menjaga kesehatan konsumen dan keteraturan pasar pangan.
Pemerintah juga akan melibatkan BPOM, Satgas Pangan, dan asosiasi industri dalam implementasi dan pengawasan pasca regulasi diterbitkan.*(lp/a008)