JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Ke
menperin) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengendalikan peredaran
rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat belakangan ini. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian (Wa
menperin) Faisol Riza usai mengikuti diskusi media bertajuk "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin (29/9/2025)."Ada rencana untuk membuat
peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke teman-teman pers. Yang penting, pengendalian terhadap
rokok ilegal bisa dilakukan," ujar Faisol.
Baca Juga: Pemkot Malang Sabet Penghargaan IHYA 2025, Bukti Komitmen Kuat Bangun Ekonomi Halal Berdasarkan data Ke
menperin, peredaran
rokok ilegal di Indonesia terus meningkat sejak 2019. Pada 2019, persentase
rokok ilegal mencapai 3,03 persen dan melonjak menjadi 6,9 persen pada 2023. Pelanggaran tertinggi ditemukan pada kemasan polos tanpa pita cukai, khususnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).Faisol menegaskan bahwa keberadaan
rokok ilegal ini berdampak negatif terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal di Tanah Air. "Hal ini merugikan produsen rokok legal karena beberapa mesin pelinting menjadi idle, tingkat utilisasi menurun, hingga terjadi pengurangan tenaga kerja. Dampaknya tentu memengaruhi kesejahteraan pekerja dan buruh di industri hasil tembakau," kata Faisol.Lebih lanjut, ia menyoroti karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga sehingga memilih produk yang lebih murah, termasuk
rokok ilegal. Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, Faisol menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memberantas peredaran
rokok ilegal.Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan
tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak, Jumat (26/9/2025)."Saya sudah bertemu dengan Gappri dan mendiskusikan berbagai masukan. Namun, mereka masih belum seragam dalam usulan sehingga saya minta untuk merumuskan masukan lebih terstruktur dan tidak berat sebelah," ujar Purbaya.