JAKARTA– Anggota Komisi VI
DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP
BUMN) memiliki kewenangan menolak rencana kerja yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU)
BUMN."Kami mengusulkan Badan Pengaturan
BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara," ujar Rivqy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2025).
Baca Juga: Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Panen Raya Oku Timur Selain itu, Rivqy menekankan bahwa BP
BUMN juga harus berwenang menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi
BUMN oleh BPI Danantara, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan
BUMN."Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat," tambahnya.Juru Bicara Fraksi PKB itu juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Menurut dia, keuntungan maupun kerugian
BUMN merupakan tanggung jawab perusahaan negara itu sendiri.Komisi VI
DPR RI pun mendorong agar perusahaan
BUMN dapat diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).