JAKARTA– Kementerian Pertanian (
Kementan) memperkuat tata kelola izin pengeluaran dan pemasukan benih tanaman dengan sistem transparan dan terukur untuk menjamin mutu, ketersediaan, dan keberlanjutan produksi pertanian nasional."Proses perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih diperlukan untuk mempercepat capaian produksi di Indonesia, terutama sebagai antisipasi gangguan hama dan penyakit," kata Plt Sekretaris Jenderal
Kementan Ali Jamil dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Ali menekankan peranan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sangat vital dalam menentukan kelayakan benih sebelum disebarluaskan pihak lain.
Baca Juga: Bapanas Pastikan Indonesia Mandiri Pangan, Buka Peluang Jadi Lumbung Pangan Dunia Ali mendorong para pelaku usaha memiliki sertifikat dari pemerintah, minimal sudah mengantongi Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP), sejalan dengan kesepakatan perdagangan dan perizinan internasional. Kepala Pusat PVTPP
Kementan, Leli Nuryati, menambahkan bahwa langkah ini penting untuk melindungi benih dari hama dan organisme pengganggu tanaman (OPT), sekaligus mencegah klaim dari negara lain terkait benih asli Indonesia.Pertemuan yang digelar Pusat PVTPP bertajuk "Peningkatan Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman" dihadiri lintas pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha perbenihan serta kementerian dan lembaga terkait. Layanan perizinan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kelangsungan produksi nasional, mendukung swasembada pangan, serta meminimalisasi risiko gangguan produksi akibat hama dan OPT.
(AT/P)