JAKARTA, – Badan Bank Tanah menegaskan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (
HGU) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dilakukan secara adil dan berimbang, mendukung pembangunan daerah sekaligus melindungi hak masyarakat penerima manfaat reforma agraria.Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyatakan, "Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah." Saat ini, Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 1.550 hektare di Lembah Napu, Poso, untuk program reforma agraria.
Baca Juga: Menuju Lumbung Pangan Timur Indonesia, Pemerintah Gaspol Bangun 1 Juta Hektare Sawah di Merauke! Masyarakat penerima manfaat akan memperoleh sertifikat hak pakai selama 10 tahun, yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik.Gubernur Sulteng Anwar Hafid menambahkan, lahan eks-
HGU memiliki potensi besar untuk pembangunan. Ia berharap kerja sama dengan Badan Bank Tanah dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. "Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Dengan komunikasi yang baik, semua pihak bisa tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan," ujar Anwar.
(AT/P)