BOGOR, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu menegaskan penghentian seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.Keputusan ini diambil setelah evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dua Kandang Hewan di Depok Diduga Cemari Lingkungan, DLHK dan KLH Lakukan Penyegelan Evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak masalah yang belum diselesaikan."Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi dalam surat tersebut.Dedi menilai tata kelola tambang, termasuk rantai pasok, masih belum sesuai. Oleh karena itu, penghentian sementara dianggap perlu demi memberikan tekanan agar perusahaan memperbaiki praktiknya. "Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas," kata Gubernur.