JAKARTA – PT
Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait viralnya unggahan di media sosial X yang menampilkan salah satu
SPBU Pertamina mewajibkan konsumen bahan bakar subsidi seperti
Pertalite dan
Biosolar untuk menunjukkan barcode dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK) saat pengisian.Pj. Corporate Secretary
Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa secara regulasi, hanya
QR code yang wajib ditunjukkan oleh konsumen.
QR code tersebut diperoleh setelah pengguna mendaftarkan kendaraan mereka melalui platform My
Pertamina untuk memastikan subsidi
BBM tepat sasaran.
Baca Juga: Pertamina EP Field Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara Usai Kasus Pencurian Minyak "Terkait dengan pembelian
BBM subsidi (
Biosolar dan
Pertalite), dari sisi aturan yang diwajibkan disiapkan untuk pengecekan adalah hanya
QR code saja yang sesuai dengan nomor polisi (nopol)," ujar Roberth, Sabtu (27/9/2025).Menurut Roberth, pengecekan
STNK bukanlah kewajiban umum, melainkan merupakan langkah tambahan yang dilakukan oleh
SPBU tertentu. Hal ini biasanya dilakukan ketika terdapat indikasi permintaan yang dianggap tidak wajar atau anomali transaksi."Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali permintaannya," jelasnya.Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku di seluruh
SPBU Pertamina, melainkan hanya di
SPBU yang pernah terindikasi menyalurkan
BBM subsidi secara tidak tepat sasaran.