JAKARTA– Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengungkapkan adanya dualisme kewenangan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPR RI bersama pemerintah kembali merevisi Undang-Undang (UU)
BUMN, meski hasil revisi sebelumnya baru disahkan pada 4 Februari lalu.Dalam revisi terbaru, Kementerian
BUMN akan diubah menjadi Badan Pengelola (BP)
BUMN.
Baca Juga: RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya! Menurut Nurdin, perubahan ini merupakan langkah korektif agar tata kelola
BUMN lebih profesional."Jika berbentuk lembaga, orientasi
BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik," ujar Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).RUU
BUMN yang kini menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI dirancang dengan konsep dual engine system. Badan Pengelola
BUMN akan berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan kewajiban pelayanan publik (public service obligation). Sementara itu, BPI Danantara bertugas menjadi motor investasi, ekspansi komersial, serta integrasi
BUMN ke rantai pasok global.