JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker) mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), instansi kementerian/lembaga (K/L), dan perusahaan swasta, untuk melaporkan setiap lowongan kerja mulai tahun 2026.Kepala Pusat Pasar Kerja
Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (
WLLP). Pelaporan dilakukan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja
Kemnaker.
Baca Juga: KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer "Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan)," ujar Surya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).Ia menjelaskan, pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif.Misalnya, perusahaan tidak dapat mengurus perizinan tertentu jika kewajiban
WLLP belum dipenuhi.Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan memperoleh apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam ajang Naker Award.Surya menambahkan, regulasi ini bertujuan mempercepat serapan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja dalam satu platform resmi yang terintegrasi.