JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pembayaran dengan nilai total Rp5,1 triliun.
"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun," kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak Purbaya menegaskan pihaknya bakal terus mengejar para penunggak pajak besar agar menyelesaikan kewajiban mereka.
Sebagian besar penunggak pajak tersebut berasal dari kategori perusahaan, sementara wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
"Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," ujarnya.