JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (
DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto menembus Rp1,61 triliun sejak aturan pajak diberlakukan pada 2022 hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan peran signifikan sektor kripto dalam menopang penerimaan negara di era digital.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
DJP, Rosmauli, mengatakan kontribusi pajak digital kian menegaskan posisinya sebagai salah satu penggerak utama penerimaan negara."Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp770,42 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, serta Rp840,08 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.Tak hanya kripto, setoran pajak digital sepanjang Januari–Agustus 2025 juga menembus Rp8,77 triliun. Rinciannya antara lain:PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (
PMSE) sebesar Rp6,51 triliun.Pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar.Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.