JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu perubahan paling signifikan adalah usulan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menggantikan nomenklatur Kementerian BUMN.
Baca Juga: Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Polri Usai Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tanjungbalai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUBUMN Andre Rosiade menjelaskan terdapat 11 pokok pikiran utama yang akan menjadi dasar perubahan undang-undang ini.
Ia menyebut, tujuan utama revisi adalah optimalisasi pengelolaan BUMN dan penyesuaian terhadap dinamika hukum dan tata kelola perusahaan negara.
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre dalam rapat kerja, Jumat (26/9/2025).
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259