JAKARTA – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan dihapus dan diganti menjadi lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru tentang perubahan keempat atas UU No.19/2003 tentang BUMN.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.
Perubahan nomenklatur ini juga mencakup penggantian istilah Menteri BUMN menjadi Kepala Lembaga.
Baca Juga: APBD 2025 Disesuaikan! Sidang Paripurna DPRD Padangsidimpuan Soroti Turunnya Pendapatan Daerah Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51, disebutkan bahwa Kepala Lembaga akan menjalankan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat yang bertindak sebagai regulator, dengan tugas menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.
"Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN," demikian bunyi DIM 51.
Dalam DIM 53 Pasal 3C RUU tersebut, diatur bahwa Kepala Lembaga juga memiliki wewenang strategis, antara lain menetapkan arah kebijakan umum, merancang tata kelola, menyusun peta jalan, serta mengatur penugasan kepada perusahaan pelat merah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa pemilihan istilah "lembaga" dalam draf RUU tersebut bertujuan menghindari tumpang tindih dengan nama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.