JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh. Dalam upaya ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta PPATK.Kerja sama tersebut dilakukan sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan potensi penerimaan mencapai Rp 50–60 triliun.
Baca Juga: Panas Kasus Korupsi CSR BI-OJK: 23 Pemilik Tanah Diperiksa KPK, AMPUH Desak Usut Kekayaan Fantastis Bupati Tapsel "Kita mau kejar dan eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 sampai 60 triliun rupiah dalam waktu dekat yang akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari," tegas Purbaya.
KPK Siap Bantu Kemenkeu Berantas Ketidakpatuhan PajakMenanggapi hal itu, Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Kemenkeu dalam menindak wajib pajak tidak patuh. Ia menyebut sektor penerimaan negara juga berisiko tinggi terhadap korupsi, bukan hanya pada sektor belanja."
KPK tentu sangat terbuka melakukan kolaborasi. Kita ingin optimalkan penerimaan negara, khususnya dari pajak. Bukan hanya pengeluaran yang harus diawasi, tapi juga penerimaan," ujarnya di Gedung Merah Putih
KPK, Rabu (24/9).Budi juga menekankan pentingnya pengawasan multi-pihak (multi-stakeholder) untuk menjamin proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban berlangsung akuntabel.