JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUUAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025—2026 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Baca Juga: Perkuat Hilirisasi, Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Agar Petani Rasakan Manfaat Langsung Ketua
DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan, "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?"
Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan mayoritas anggota dan ditutup dengan ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memaparkan bahwa pembahasan RAPBN 2026 telah melalui proses yang mendalam dari berbagai komisi, mulai Komisi I hingga Komisi XIII, yang kemudian bermuara di Banggar.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259