JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan
gaji Aparatur Sipil Negara (
ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara sebagai bagian dari prioritas kerja
pemerintah tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.Dalam lampiran Perpres, kenaikan
gaji masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diprioritaskan
pemerintah, tepatnya pada urutan keenam.
Baca Juga: 569 Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis Fokus kenaikan diberikan terutama kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh."Menaikkan
gaji PPPK," demikian bunyi kutipan Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025).Kenaikan
gaji ASN, termasuk PNS maupun
PPPK, serta
TNI/Polri, tidak dilakukan setiap tahun. Berdasarkan catatan, rata-rata penyesuaian
gaji ASN selama ini berkisar antara 5–8 persen.