JAKARTA – Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan tingginya
tarif cukai rokok di Indonesia yang mencapai rata-rata 57 persen. Ia menyebut kebijakan tersebut "agak aneh" dan menilai perlu ada evaluasi agar
industri rokok nasional tidak semakin tertekan.Hal itu disampaikan
Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax Dalam pernyataannya, ia menyoroti dampak negatif dari kebijakan
cukai yang tinggi terhadap keberlangsungan
industri rokok dan lapangan kerja di sektor tersebut."Saya tanya, 'Cukai
rokok sekarang berapa rata-rata?' Dijawab, 'Lima puluh tujuh persen.' Wah, tinggi amat. Firaun lu! Banyak banget ini," kata
Purbaya dengan nada heran.
Purbaya, yang baru dilantik sebagai
Menkeu pada 8 September lalu, mengatakan akan segera mengunjungi Jawa Timur, provinsi dengan
industri rokok terbesar di Indonesia, untuk melihat langsung kondisi para pelaku usaha dan tenaga kerja di lapangan.Meski belum mengungkap secara spesifik apakah
tarif cukai akan diturunkan,
Purbaya memastikan akan mencarikan solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan
industri rokok dalam negeri.Selain
tarif cukai yang tinggi,
Menkeu Purbaya juga menyinggung peredaran
rokok ilegal yang kian marak di pasar, termasuk yang berasal dari luar negeri.