JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran
BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (
BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir paket, hingga sopir angkutan.Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Per
ekonomian
Airlangga Hartarto sebagai bagian dari tujuh paket stimulus
ekonomi pada sisa tahun 2025. Diskon berlaku selama enam bulan dan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKm).
Baca Juga: Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan "Mereka tinggal bayar sesuai paketnya. Kalau enggak salah, iurannya jadi Rp10.800 setelah diskon 50 persen," kata
Airlangga di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).
Airlangga menegaskan bahwa pekerja informal yang menjadi peserta aktif akan mendapat perlindungan penuh. Misalnya, jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, ia berhak atas santunan hingga 56 kali upah. Sementara jika meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan 48 kali upah ditambah manfaat JKm senilai Rp42 juta.Selain itu, keluarga pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak.