JAKARTA —
Pemerintah memastikan perpanjangan insentif
Pajak Penghasilan (
PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (
UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Per
ekonomian
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).Langkah ini diambil untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih panjang.
Baca Juga: Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Kini Bebas PPh 21, Pemerintah Targetkan 552 Ribu Penerima "Terkait
PPh final bagi
UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar setahun, pajaknya 0,5% dan ini dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak lagi diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian hingga empat tahun ke depan," jelas
Airlangga.Insentif ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi
UMKM dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah telah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp2 triliun untuk program ini sepanjang tahun 2025.Merujuk data Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga saat ini tercatat 542.000 wajib pajak
UMKM yang berpotensi menjadi penerima manfaat kebijakan ini.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan revisi Peraturan
Pemerintah (PP) untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini.