JAKARTA –
Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (
PPh) Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah (
DTP) bagi pekerja sektor
industri padat karya hingga tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, guna menjaga daya beli dan mendukung keberlangsungan
industri strategis nasional.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Per
ekonomian,
Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 8 Program Ekonomi Senilai Rp16,23 Triliun, Ini Daftarnya! "Ini juga dilanjutkan, yang [pekerja dengan gaji maksimal] Rp10 juta itu ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja," ujar
Airlangga.Insentif
PPh 21
DTP ini secara khusus menyasar pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan berorientasi ekspor.Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar guna mendanai kebijakan tersebut.
Airlangga memastikan bahwa skema yang sama akan diteruskan pada tahun depan untuk memperkuat sektor padat karya yang sedang menghadapi tantangan global dan domestik.Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan kebijakan
PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029.