JAKARTA – Rencana pembatasan distribusi LPG 3 kilogram hanya untuk masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) masih belum memasuki tahap teknis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya belum membahas secara rinci kebijakan tersebut.
"Saya sebagai Menteri ESDM belum melakukan pembahasan teknis terkait dengan hal itu, tetapi kalau ada perkembangan saya akan menyampaikan lebih lanjut," ujar Bahlil saat menghadiri Energi dan Mineral Festival 2025, dikutip Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Bahlil juga menyampaikan bahwa penerapan program LPG Satu Harga yang dijadwalkan dimulai pada 2026 masih dalam proses penggodokan di internal pemerintah.
Kebijakan tersebut rencananya akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
"Nanti kalau perpresnya sudah selesai baru saya akan sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, rencana pengetatan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026 telah dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI.
Anggota Panja, Marwan Cik Asan, menyampaikan bahwa LPG bersubsidi akan diprioritaskan untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat," demikian tertulis dalam laporan rapat Panja Banggar.
Kebijakan ini, lanjut Marwan, merupakan bagian dari reformasi subsidi energi yang bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ia juga menekankan bahwa transformasi akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur distribusi, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Pengamat Energi dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, menilai kebijakan ini dapat berjalan efektif jika dirancang dengan skema yang tepat.