JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tarif impor sebesar 19% dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah bersifat final, meski waktu penerapannya belum dipastikan akan mulai 1 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers usai sosialisasi tarif bersama para eksportir di Jakarta, Senin (21/7/2025), Airlangga menyampaikan bahwa tarif tersebut baru efektif setelah diumumkan secara resmi melalui dokumen joint statement oleh pemerintah AS.
"Kapan waktunya akan ditentukan melalui pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama dari 1 Agustus," jelas Airlangga.
Tarif Baru, Peluang Baru
Melalui kesepakatan ini, Indonesia bersama sejumlah negara seperti Inggris, China, dan Vietnam akan mendapatkan perlakuan dagang yang lebih baik, tanpa dikenakan tarif resiprokal tinggi.
Sementara menunggu pengumuman resmi, tarif dasar 10% dan MFN (Most Favored Nation) masih akan berlaku.
Dari total 11.555 pos tarif, sekitar 12% komoditas akan mendekati tarif nol, dan 47% lainnya akan berada di kisaran tarif 5%, memberikan peluang efisiensi besar bagi pelaku usaha.
Fokus Komoditas Unggulan Indonesia
Pemerintah juga sedang menegosiasikan agar sejumlah komoditas unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS mendapat tarif 0%. Komoditas itu meliputi:
Minyak kelapa sawit (CPO)
Kopi
Coklat