JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (17/6).
Mengacu laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp18.000 per gram ke posisi Rp1.950.000, dari sebelumnya Rp1.968.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga mengalami penurunan menjadi Rp1.794.000 per gram.
Ini berarti jika masyarakat ingin menjual kembali emas mereka ke Antam, harga yang diterima akan sesuai dengan nilai tersebut, sebelum dikenakan pajak.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta:
- Pemilik NPWP dikenai tarif pajak 1,5%.
- Non-NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yakni 3%.
- Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan tarif PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.