SUMUT -Dalam rangka mendukung program stimulus ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) kembali memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% pada dua ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu ruas Pangkalan Brandan – Sinaksak dan Kisaran – Sinaksak. Kebijakan ini berlaku pada tiga periode libur sepanjang tahun 2025.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengungkapkan bahwa potongan tarif tol ini diberlakukan pada tiga periode libur, yaitu:
6–9 Juni 2025 (Libur Hari Raya Idul Adha)
27–29 Juni 2025 (Awal Libur Sekolah)
11–13 Juli 2025 (Akhir Libur Sekolah)
Potongan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, dari Golongan I hingga V, dengan perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak, GT Kisaran menuju GT Sinaksak, maupun arah sebaliknya.
Berikut rincian tarif tol setelah potongan 20% untuk periode 6–9 Juni 2025:
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:
Golongan I: Rp 220.000 menjadi Rp 192.100
Golongan II dan III: Rp 332.500 menjadi Rp 290.300
Golongan IV dan V: Rp 445.000 menjadi Rp 388.400